Pasal main hakim sendiri atau dikenal juga dengan istilah “vigilantisme” merupakan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh individu atau kelompok di luar proses hukum yang berlaku.
Tindakan ini biasanya dilatarbelakangi oleh rasa tidak percaya terhadap aparat penegak hukum atau ketidakpuasan terhadap sistem peradilan yang dinilai lamban dan tidak memberikan rasa keadilan. Namun, tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan yang ilegal dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:
- Pelanggaran hak asasi manusia
- Gangguan ketertiban umum
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum
Oleh karena itu, sangat penting untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh keadilan melalui proses hukum yang adil dan transparan.
Pasal Main Hakim Sendiri
Pasal main hakim sendiri atau vigilantisme merupakan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh individu atau kelompok di luar proses hukum yang berlaku. Tindakan ini biasanya dilatarbelakangi oleh rasa tidak percaya terhadap aparat penegak hukum atau ketidakpuasan terhadap sistem peradilan yang dinilai lamban dan tidak memberikan rasa keadilan.